Skip to main content

Featured

Sekilas pokrol bambu (bush lawyer), pengacara praktik hingga advokat Indonesia

Ketika masih berada di bawah kekuasaan kolonial, pemberi layanan hukum kepada rakyat strata bawah mulai dari pembelaan di muka sidang pengadilan sampai pemberian nasihat-nasihat acara berperkara banyak diberikan oleh mereka yang sedikit banyak mempunyai pengalaman bekerja di lingkungan kehakiman; pada waktu-waktu lalu (masa kolonial) itu, mereka sering disebut 'pokrol bambu', suatu penamaan yang terdengar kurang mengenakkan, dalam salah satu tulisannya, Daniel S. Lev menyebut mereka dengan istilah 'bush lawyer'; dalam perkembangan selanjutnya, mereka lazim disebut 'pengacara praktik' (Sutandyo Wignjosoebroto, Hukum dalam Masyarakat, Malang: Bayumedia Publishing, 2008). Salah satu pondasi profesi hukum (tersebut) advokat pada masa kolonial yaitu Stb.1848 No.8, Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, yang kemudian digantikan/dinyatakan tidak berlaku dengan diundangkannya/diberlakukannya UU 18/2003 tentang Advokat yang men...

Practice Areas

General Corporate & Commercial

Legal Due Diligence

Project & Construction

Power / Energy

Plantation & Forestry

Manufacturing 

Trading, Agency & Distributorship

Domestic & Foreign (Direct) Investment

Assets, Land & Real Property Management

Labor & Employment

Corporate & Commercial Litigation

Corporate & Debt Restructuring

Administrative Law (Tata Usaha Negara)

Civil Law (Hukum Perdata

includes laws related to family, marriage, inheritance (hukum terkait keluarga, perkawinan, warisan) 

Criminal Law (Hukum Pidana)

---

Indonesia: "Advokat", "Pengacara", "Lawyer" (?)

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

(“UU Advokat”)

Pasal 1 Ayat 1

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini (UU Advokat).

Pasal 32 Ayat 1

Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini (UU Advokat).


Based on Black’s Law Dictionary, 4th Edition

Lawyer:

A person learned in the law; as an attorney, counsel, or solicitor; a person licensed to practice law.

Terjemahan bebas/umum:

Seseorang yang telah mempelajari ilmu hukum; sebagai kuasa hukum, penasihat hukum, atau pengacara praktik; seseorang yang telah memiliki izin untuk berpraktik hukum

Popular Posts