Skip to main content

Featured

20 May 2024: Legal Overview on Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), the "Citizen's Saving for Housing"

On 20 May 2024, Indonesia promulgated the Government Regulation Number 21 Year 2024 on the Amendment of Government Regulation Number 25 Year 2020 on the Implementation of Citizen's Saving for Housing (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat) , commonly called as the " Tapera " . Referring to its definition, in principle, Tapera is a saving, conducted periodically by the "Participant", that can be utilized only for financing the housing and/or can be returned along with its yield resulted after the one's participation is ended. As stipulated in Article 15 of the Tapera regulation, the "Saving" rate has been set at 3% (three percent) of the "Salary" or "Wage" towards the "Employee Participant" (0.5% by the Employer and 2.5% by the Employee), and of the "Income" towards the "Independent Worker...

Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan terkait Sekolah (Swasta/Non-Pemerintah)

Aspek hukum terpenting/tertinggi terkait tanah dan/atau bangunan yaitu alas haknya, hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut, (Sertifikat) Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, Hak Pakai, Hak Pengelolaan.

Hak atas tanah terkait dengan sekolah, dalam hal ini swasta/non-pemerintah/bukan aset negara, diantaranya dapat berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai.


Pasal 20 UU 5/1960

Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.


Pasal 87 PerKaBPN 18/2021

Hak Guna Bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun.


Pasal 37 PP 18/2021

Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahuna dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Guna Bangunan di atas Hak Milik.


Pasal 41 UU 5/1960

Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi kewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang yang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah.


Pasal 52 PP 18/2021

Hak Pakai dengan jangka waktu di atas Tanah Hak Milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Pakai di atas Tanah Hak Milik.

Popular Posts