Skip to main content

Featured

20 May 2024: Legal Overview on Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), the "Citizen's Saving for Housing"

On 20 May 2024, Indonesia promulgated the Government Regulation Number 21 Year 2024 on the Amendment of Government Regulation Number 25 Year 2020 on the Implementation of Citizen's Saving for Housing (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat) , commonly called as the " Tapera " . Referring to its definition, in principle, Tapera is a saving, conducted periodically by the "Participant", that can be utilized only for financing the housing and/or can be returned along with its yield resulted after the one's participation is ended. As stipulated in Article 15 of the Tapera regulation, the "Saving" rate has been set at 3% (three percent) of the "Salary" or "Wage" towards the "Employee Participant" (0.5% by the Employer and 2.5% by the Employee), and of the "Income" towards the "Independent Worker...

Indonesia: Fungsi teori-teori hukum untuk memecahkan persoalan terkait hukum

 

Teori-teori hukum untuk memecahkan persoalan ketidakjelasan hukum: 

Contoh, Teori Hukum Murni oleh Hans Kelsen, tugas teori(-teori) hukum adalah untuk menjelaskan hubungan-hubungan antara norma dasar dan semua norma di bawahnya, tetapi tidak untuk mengatakan apakah norma dasar itu baik atau buruk.[1]

Dalam formulasi Gustav Radbruch, tugas teori(-teori) hukum adalah untuk membuat jelas nilai-nilai hukum dan postulatnya hingga dasar-dasar filsafatnya yang paling dalam.[2] Teori(-teori) hukum dapat berbuat banyak untuk membantu atau merintangi (pilihan politis), melalui pendefinisian hukum yang jelas dan konsisten.[3]

 

Teori-teori hukum untuk memecahkan persoalan pembentukan hukum: 

Contoh, Teori Stuffenbau oleh Hans Kelsen, kontribusi khas dari teori hukum (ini) adalah dalam merumuskan cita-cita politik yang berkenaan dengan prinsip-prinsip hukum.[4]

Untuk merumuskan cita-cita politik menurut ketentuan hukum, dan untuk mengetahui dengan cara apa cita-cita itu diwujudkan ke dalam realitas sosial, melalui ketertiban hukum, merupakan fungsi vital yang harus dipenuhi teori hukum.[5]

 

Teori-teori hukum untuk memecahkan persoalan penegakan hukum:

Contoh, Teori Sistem Hukum oleh Lawrence M. Friedman, efektif dan berhasil atau tidaknya penegakan hukum tergantung tiga (3) unsur sistem hukum, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum.[6]

Lebih lanjut terkait teori-teori hukum tersebut, karena teori(-teori) hukum fokus pada (pemecahan) masalah hukum (praktis), tetapi/dengan didekati dari luar disiplin ilmu hukum dengan menggunakan disiplin ilmu lain.[7]



[1] Hans Kelsen, Teori Hukum Murni, dalam Friedmann, W., Legal Theory, terjemahan oleh Mohammad Arifin, Teori dan Filsafat Hukum (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), hal. 171.

[2] Budiono Kusumohamidjojo, op. cit., hal. 2.

[3] Ibid., hal. 25.

[4] Friedmann, W., op. cit., hal. 33.

[5] Ibid., hal. 28.

[6] Lawrence M. Friedman, diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, Hukum Amerika Sebuah Pengantar (Jakarta: Tatanusa, 2001), hal. 9

[7] Romli Atmasasmita, Teori Hukum Integratif (Bandung: CV Mandar Maju, 2019), hal. 8.

Popular Posts