Skip to main content

Featured

20 May 2024: Legal Overview on Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), the "Citizen's Saving for Housing"

On 20 May 2024, Indonesia promulgated the Government Regulation Number 21 Year 2024 on the Amendment of Government Regulation Number 25 Year 2020 on the Implementation of Citizen's Saving for Housing (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat) , commonly called as the " Tapera " . Referring to its definition, in principle, Tapera is a saving, conducted periodically by the "Participant", that can be utilized only for financing the housing and/or can be returned along with its yield resulted after the one's participation is ended. As stipulated in Article 15 of the Tapera regulation, the "Saving" rate has been set at 3% (three percent) of the "Salary" or "Wage" towards the "Employee Participant" (0.5% by the Employer and 2.5% by the Employee), and of the "Income" towards the "Independent Worker...

Indonesia: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021: PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2021 

PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada: 

a. Anak dalam Situasi Darurat; 

b. Anak yang Berhadapan dengan Hukum; 

c. Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; 

d. Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual; 

e. Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya; 

f. Anak yang Menjadi Korban Pornografi; 

g. Anak dengan HIV dan AIDS; 

h. Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan; 

i. Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis; 

j. Anak Korban Kejahatan Seksual; 

k. Anak Korban Jaringan Terorisme; 

l. Anak Penyandang Disabilitas; 

m. Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran; 

n. Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan

o. Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang Tuanya.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud menyediakan: 

a. pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial; 

b. tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih; 

c. petugas pembimbing rohani/ibadah; 

d. pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau 

e. tenaga bantuan hukum. 

Popular Posts