Skip to main content

Featured

20 May 2024: Legal Overview on Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), the "Citizen's Saving for Housing"

On 20 May 2024, Indonesia promulgated the Government Regulation Number 21 Year 2024 on the Amendment of Government Regulation Number 25 Year 2020 on the Implementation of Citizen's Saving for Housing (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat) , commonly called as the " Tapera " . Referring to its definition, in principle, Tapera is a saving, conducted periodically by the "Participant", that can be utilized only for financing the housing and/or can be returned along with its yield resulted after the one's participation is ended. As stipulated in Article 15 of the Tapera regulation, the "Saving" rate has been set at 3% (three percent) of the "Salary" or "Wage" towards the "Employee Participant" (0.5% by the Employer and 2.5% by the Employee), and of the "Income" towards the "Independent Worker...

Sanksi pidana terkait pembukuan bank (termasuk rekening bank) menurut Undang – Undang Perbankan

Sanksi pidana terkait pembukuan bank (termasuk rekening bank) menurut Undang – Undang Perbankan Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 jo. Nomor 10 Tahun 1998 (“Undang-Undang”)

Pasal 49

(1)  Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja:

 

a.    membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;

 

b.    menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank;

 

c.    mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah,mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut,

 

diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

 

Meski demikian, ketentuan ini masih menyisakan banyak pertanyaan, dan:

-       bergantung bukti (contoh, bahwa dilakukan dengan sengaja), fakta hukum terkait, dan proses hukum lebih lanjut (contoh, penyidikan hingga putusan pidana),

-       kata/frasa/kalimat bersifat umum dalam ketentuan tersebut berpotensi luas, dan akan berkaitan dengan poin pertama di atas,

-       tidak/belum mencakup pertanggungjawaban pelaku secara detail/khusus atas kerugian yang timbul, secara umum hanya menurut KUHPerdata; melainkan, terbatas jika terkait dugaan tindak pidana lain (contoh, pemalsuan maupun penggelapan terkait, jika ada, menurut KUHPidana; pencucian uang, jika ada, menurut UU terkait, dll.)

 

Beberapa referensi peraturan, dalil, doktrin dan/atau yurisprudensi, tergantung konteks, misalnya terkait iktikad baik (nasabah), hubungan atasan – bawahan (perusahaan perbankan – karyawan perbankan), manajemen risiko, tata kelola yang baik (good corporate governance), dan lain-lain dapat dipertimbangkan sehubungan hal terkait, meski memang belum tentu spesifik, eksplisit dan dapat ditegakkan (enforceable) terhadap kasus yang terjadi.

 

Salah satu faktor penting (non-hukum) sehubungan hal terkait adalah peran bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat menurut Undang – Undang, faktor “kepercayaan masyarakat”, terutama nasabah, sedikit-banyak mempengaruhi kegiatan perbankan sehubungan pengelolaan dana masyarakat.


Popular Posts