Featured
Sanksi pidana terkait pembukuan bank (termasuk rekening bank) menurut Undang – Undang Perbankan
Sanksi pidana terkait pembukuan bank
(termasuk rekening bank) menurut Undang – Undang Perbankan Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 jo.
Nomor 10 Tahun 1998 (“Undang-Undang”)
Pasal 49
(1) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau
pegawai bank yang dengan sengaja:
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu
dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun
dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening
suatu bank;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan
tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan
atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan
transaksi atau rekening suatu bank;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus,
atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha,
laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah,mengaburkan,
menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut,
diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Meski
demikian, ketentuan
ini masih menyisakan banyak pertanyaan, dan:
-
bergantung
bukti (contoh, bahwa
dilakukan dengan sengaja), fakta hukum terkait, dan
proses hukum lebih lanjut (contoh, penyidikan hingga putusan
pidana),
-
kata/frasa/kalimat
bersifat umum dalam ketentuan tersebut berpotensi luas, dan akan
berkaitan dengan poin pertama di atas,
-
tidak/belum
mencakup pertanggungjawaban pelaku secara
detail/khusus atas kerugian yang timbul, secara umum hanya menurut KUHPerdata;
melainkan, terbatas jika terkait dugaan tindak pidana lain (contoh, pemalsuan
maupun penggelapan terkait, jika ada, menurut KUHPidana; pencucian uang, jika
ada, menurut UU terkait, dll.)
Beberapa
referensi peraturan, dalil, doktrin dan/atau yurisprudensi, tergantung
konteks, misalnya terkait iktikad baik (nasabah), hubungan atasan – bawahan
(perusahaan perbankan – karyawan perbankan), manajemen risiko, tata kelola yang
baik (good corporate governance), dan lain-lain dapat dipertimbangkan
sehubungan hal terkait, meski memang belum tentu spesifik, eksplisit dan dapat
ditegakkan (enforceable) terhadap kasus yang terjadi.
Salah
satu faktor penting (non-hukum) sehubungan hal terkait adalah peran bank
sebagai lembaga kepercayaan masyarakat menurut Undang – Undang, faktor
“kepercayaan masyarakat”, terutama nasabah, sedikit-banyak mempengaruhi
kegiatan perbankan sehubungan pengelolaan dana masyarakat.
- Get link
- X
- Other Apps
Popular Posts
Company's Stamp & Stamp Duty ("materai") in Indonesia
- Get link
- X
- Other Apps
7 October 2021: Indonesian legislature has passed, validated Carbon Tax, adjustment related to Corporate Income Tax (PPh Badan), Value Added Tax (VAT or PPN), and Tax Amnesty under the draft of Harmonized Laws on Taxation (RUU HPP / Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
- Get link
- X
- Other Apps
How does Indonesian Company Law view over buy back, tag along - drag along right, and right of first refusal
- Get link
- X
- Other Apps
The newest Indonesia Stamp Duty Law (Undang - Undang Bea Meterai terbaru)
- Get link
- X
- Other Apps
2020 Indonesian Business Permits, (More) Electronically Integrated
- Get link
- X
- Other Apps
5 January 2022, Law on Fiscal Relationship between Central Government & District / Local Government
- Get link
- X
- Other Apps
24 September 2021: News on Minister of Trade Regulation: Benchmark of Export Price on Agriculture & Forestry Products Levied with Export Duty
- Get link
- X
- Other Apps
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 / Government Regulation Number 103 of 2015
- Get link
- X
- Other Apps
General Overview, Indonesia Job Creation Law (Ulasan Singkat (Daftar) Undang - Undang Cipta Kerja)
- Get link
- X
- Other Apps