Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas
Pasal 92
(1). Direksi menjalankan pengurusan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan.
(2). Direksi berwenang menjalankan
pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang
dipandang tepat, dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini
dan/ atau anggaran dasar.
(5). Dalam hal Direksi terdiri atas 2
(dua) anggota Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di
antara anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(6). Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan
wewenang anggota Direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 93
(1). Yang dapat diangkat menjadi anggota
Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum,
kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
(a). dinyatakan pailit;
(b). menjadi anggota Direksi atau anggota
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan
dinyatakan pailit; atau
(c). dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor
keuangan.
Pasal 95
(1). Pengangkatan anggota Direksi yang
tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 batal karena hukum
sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak
terpenuhinya persyaratan tersebut.
(3). Perbuatan hukum yang telah dilakukan
untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi tanggung
jawab Perseroan.
Pasal 97
(1). Direksi bertanggung jawab atas
pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2). Pengurusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab.
(3). Setiap anggota Direksi bertanggung
jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4). Dalam hal Direksi terdiri atas 2
(dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
(5). Anggota Direksi tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b.
telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung
atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut.
Pasal 98
(1). Direksi mewakili Perseroan baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
(2). Dalam hal anggota Direksi terdiri
lebih dari 1 (satu) orang, yang
berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali
ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3). Kewenangan Direksi untuk mewakili
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan
RUPS.
Pasal 102
(1). Direksi wajib meminta persetujuan
RUPS untuk:
a.
mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b.
menjadikan jaminan utang kekayaan
Perseroan;
yang merupakan
lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1
(satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
(4). Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap
mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad
baik.
Pasal 117
(1). Dalam anggaran dasar dapat
ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan
persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum
tertentu.
(2). Dalam hal anggaran dasar menetapkan
persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lainnya
dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
|
Law No.40 of
2007 on Indonesian Company Law
Article 92
(1) The Board of Directors shall
undertake its duty to manage the Company for the interest of the Company in
the pursuit of its purposes and objectives.
(2) The Board of Directors shall have
the authority to manage the Company as referred to in paragraph (1) in
accordance with the policy which is considered accurate, and shall be in accordance with the provision
as regulated under in this Law and/or the articles of association.
(5) In the
event the Board of Directors consists of 2 (two) members of the Board of
Directors or more, the distribution of
duty and authority among the members of the Board of Directors shall be
determined based on the GMS resolution.
(6) In the event the GMS as referred to
in paragraph (5) does not determine the distribution of duty and authority of
the members of the Board of Directors, such distribution shall be stipulated based on the resolution of the Board of
Directors.
Article 93
(1). Those who
can be appointed as the members of the Board of Directors shall be individual
who has the capability in performing legal action, except within the period
of 5 (five) years prior to his appointment he/she :
(a). had been
declared bankrupt;
(b). being the member of the Board of
Directors or the member of Board of Commissioners who have been adjudicated
to have caused the bankruptcy of a Company; or
(c). had been sentenced for a criminal
offense which caused financial loss to the state and/or relating to financial
sector.
Article 95
(1) The appointment of the Board of
Directors which is not in accordance with the requirement as stipulated in
Article 93 shall be, by law, nullified as of the other members of the Board of
Directors or Board of Commissioners acknowledges the non-compliance of such
requirement.
(3) Legal action that has been
conducted for and on behalf of the Company by the members of the Board of
Directors as referred to in paragraph (1) prior to the annulment of appointment shall remain binding and become the
responsibility of the Company.
Article 97
(1) The Board of Directors shall be
responsible for the management of the Company as referred to in Article 92
paragraph (1).
(2) The management as referred to in
paragraph (1) shall be performed by each member of the Board of Directors
with good faith and full responsibility.
(3) Each member of the Board of
Directors shall be fully and personally liable over the loss of the Company if it resulted from its fault
or negligent in performing its duties, in accordance with the provision as
referred to in paragraph (2).
(4) In the event the Board of
Directors consist of 2 (two) members or more, the responsibility as referred
to in paragraph (3) shall jointly and severally apply to each member of the
Board of Directors .
(5) A member of the Board of Directors
shall not be liable for the loss as referred to in paragraph (3) if it is proven that :
a. such loss is not resulted from
its fault or negligence;
b. it has performed the management
of the Company with good faith and prudent for the interest of the Company in
the pursuit of its purposes and objectives;
c. there is no conflict of interest,
either directly or indirectly over the management that result to the loss;
and
d. it has taken a precaution measure to avoid
the loss.
Article 98
(1) The Board of Directors shall
represent the Company, in or outside the courts of justice.
(2) In the event the Board of
Directors consists of more than 1 (one) person, each member of the Board of Directors is authorized to represent the
Company unless stipulated otherwise in the article of association.
(3) The authority of the Board of
Directors to represent the Company as referred to in paragraph (1) shall be unlimited and unconditional, except
otherwise stated in this Law, articles
of association, or the resolution of GMS.
Article 102
(1) The Board of Directors shall be
obliged to request the GMS approval to :
a. transfer the Company’s assets; or
b. to pledge the Company’s assets as security for a loan.
which constitutes of more than 50%
(fifty percent) from the total net assets of the Company in 1 (one)
transaction or more, either separate or inter-related.
(4) The legal action as referred to
in paragraph (1) shall remain binding for the Company even though without any
approval from the GMS, as long as the
other party has a good faith in conducting such legal action.
Article 117
(1). The granting of authority to the Board
of Commissioners in order to provide approval or assistance to the Board of
Directors in performing a specific legal action may be stipulated in the
articles of association.
(2). In the event the articles of
association stipulates the requirement for the grant of authority as referred
to in paragraph (1) without the approval or assistance of
the Board of Commissioners, the legal
action shall remain valid and binding to the Company as long as the other
parties who conduct such legal show good faith.
|
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia
BAGIAN 2
Syarat-syarat Terjadinya Suatu
Persetujuan yang Sah
Pasal 1320
Supaya terjadi persetujuan yang sah,
perlu dipenuhi empat syarat:
1. kesepakatan mereka yang
mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu
perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
BAGIAN 3
Akibat Persetujuan
Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai
dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan
kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
|
Indonesian
Civil Code
Section 2
Concerning
the conditions that are required for the validity of agreements
Article 1320
In order to be valid, an agreement
must satisfy the following four conditions:
1. there must be consent of the
individuals who are bound thereby;
2. there must be capacity to
conclude an agreement;
3. there must be a specific subject;
4. there must be an admissible
cause.
Section 3
The
effects of agreements
Article 1338
All legally executed agreements
shall bind the individuals who have concluded them by law. They cannot be
revoked otherwise than by mutual agreement, or pursuant to reasons which are legally
declared to be sufficient. They shall be executed in good faith.
|