PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2015
TENTANG
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG
BERKEDUDUKAN DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
(a).
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, dan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat
tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, maka
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat
Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia perlu
diganti;
(b).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan
di Indonesia.
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PEMILIKAN
RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI
INDONESIA.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia
yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara
Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja,
atau berinvestasi di Indonesia.
2.
Rumah Tunggal adalah rumah yang mempunyai
kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada
batas kaveling.
3.
Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut
“Sarusun” adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara
terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana
penghubung ke jalan umum.
Pasal 2
1.
Orang Asing dapat memiliki rumah untuk
tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.
2.
Orang Asing yang dapat memiliki rumah
tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Orang
Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Dalam hal Orang Asing meninggal dunia,
rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
diwariskan.
4.
Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
1.
Warga Negara Indonesia yang melaksanakan
perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan
Warga Negara Indonesia lainnya.
2.
Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian
pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.
Pasal 4
Rumah
tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
a.
Rumah Tunggal di atas tanah:
1. Hak
Pakai; atau
2. Hak Pakai di atas Hak Milik
yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik
dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
b.
Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.
Pasal 5
Orang
Asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal pembelian baru dan Hak Milik
atas Sarusun di atas Hak Pakai, untuk Sarusun pembelian unit baru.
Pasal 6
1.
Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah
Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) angka 1, diberikan
untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
2.
Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
3.
Dalam hal jangka waktu perpanjangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui
untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
Pasal 7
1.
Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di
atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf a angka 2 diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang
disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.
2.
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berakhir, Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu
paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas
tanah.
3.
Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak
atas tanah.
Penjelasan:
Pasal 7
Ayat (1)
Perjanjian
dibuat secara tertulis antara Orang Asing dengan pemegang hak atas tanah
dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum antara Orang Asing dengan
pemegang hak atas tanah.
Pasal 8
Perpanjangan
dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan
sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia.
Pasal 9
Perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib dicatat dalam buku tanah dan
sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.
Pasal 10
1.
Apabila Orang Asing atau ahli waris yang
merupakan Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak
Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi
berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan
atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi
syarat.
2.
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan
atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat:
a.
rumah di lelang oleh Negara, dalam hal
dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara;
b. rumah
menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah
tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 angka 1 huruf b.
3.
Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf (a) menjadi hak dari bekas pemegang hak.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Orang Asing
atau ahli waris yang merupakan orang asing yang tidak lagi berkedudukan di
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian.
Penjelasan:
Pasal
10 Ayat (2) Huruf (a)
Hasil
pelelangan tersebut diberikan kepada Orang Asing yang bersangkutan setelah
dikurangi dengan biaya lelang serta barang-barang atau ongkos-ongkos lain
yang telah dikeluarkan.
Pasal
10 Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan “bekas pemegang hak” adalah Orang Asing atau ahli waris yang
bersangkutan.
Pasal 11
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas
pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing diatur dengan
peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agraria.
Pasal 12
Pada
saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang
Asing yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1996 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3644),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan
penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 22 Desember 2015
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO
WIDODO
Diundangkan
Di Jakarta,
Pada
Tanggal 28 Desember 2015
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA
H. LAOLY
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 325
|
GOVERNMENT
REGULATION
OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
NUMBER 103 OF 2015
CONCERNING
THE OWNERSHIP OF HOMES
OR RESIDENTIAL BY FOREIGNERS DOMICILED IN INDONESIA
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering:
(a).
that in order to implement the provisions of Article 42
of Law No. 5 of 1960 Principle Regulation of the Agrarian, and to provide
more legal certainty of homes or residential ownership by foreigners domiciled
in Indonesia, the Government Regulation No. 41 of 1996 on The Ownership of Homes
or Residential by Foreigners Domiciled in Indonesia needs to be replaced;
(b).
based on the considerations referred to in paragraph
(a), it is necessary to stipulate The Government Regulation of The Ownership
of Housing or Residential by Foreigners Domiciled in Indonesia.
In a
view of:
1.
Article 5 paragraph (2) of the Constitution of the
Republic of Indonesia Year 1945;
2.
Law No. 5 of 1960 on the Principle Regulation of
Agrarian (State Gazette Republic of Indonesia Year 1960 Number 104,
Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 2043);
3.
Law No. 6 of 2011 on Immigration (State Gazette of the
Republic of Indonesia Year 2011 Number 52, Supplement to State Gazette of the
Republic of Indonesia Number 5216).
HAS
DECIDED:
To
stipulate:
THE
OWNERSHIP OF HOMES OR RESIDENTIAL BY FOREIGNERS DOMICILED IN INDONESIA.
Article 1
In
this Government Regulation the meaning of:
1.
Foreigners Domiciled in Indonesia, hereinafter referred
to as Foreigners is people who are not Indonesian citizen whose presence contributing
the benefit, doing business, work, or invest in Indonesia.
2.
The Single House is a house that has its own plot and
one of its building walls is not built right on the boundary of the plot.
3.
Flats Unit hereinafter referred to as “Sarusun” is a
flats unit whose main purpose is separately used with the main function as residential
and has the connecting infrastructure to a public road.
Article 2
1.
Foreigners can own a home for housing or residential
with the Right to Use.
2.
Foreigner(s) who may have a housing or residential
referred to in paragraph (1) is the Foreigners who possess the holder of a
residence permit in Indonesia in accordance with the provisions of laws and
regulations.
3.
In case of Foreigners’ passed away, housing or
residential as referred to in paragraph (2) can be inherited.
4.
In case of an heir referred to in paragraph (3) is the Foreigner;
the heir must have a residence permit in Indonesia in accordance with the
provisions of the law and regulations.
Article 3
1.
Indonesian citizen who held the marriage with Foreigners
may have the same right of land as well as the other Indonesian citizens.
2.
The right of land as referred to in paragraph (1), is
not a combined-marriage-property which proved with the property-separation
agreement made between husband and wife, which is made by notarial deed.
Article 4
Homes
or residential that can be owned by Foreigners as referred to in Article 2
paragraph (1) is:
a.
Single House over the soil surfaces:
1.
Right to Use; or
2.
Right to Use over the Right of Ownership which controlled is based on the
agreement of granting the Right to Use over the Right of Ownership by the
deed of Land Deed Officer.
b.
Sarusun which built over plots of Right to Use land.
Article 5
Foreigners
is granted a Right to Use for newly purchased-Single House and Right of
Ownership to Sarusun over the Right to Use, for newly purchased Sarusun.
Article 6
1.
Single House granted over the land of Right to Use
referred to in Article 4 letter (a) number 1, is given for a period of 30
(thirty) years.
2.
The Right to Use referred to in paragraph (1) may be
extended for a period of 20 (twenty) years.
3.
In case of the extended period referred to in paragraph
(2) ends, Right to Use can be renewed for a period of 30 (thirty) years.
Article 7
1.
Single House over the land of Right to Use over the
Right of Ownership which controlled under the agreement as referred to in
Article 4 letter (a) number (2) is given the Right to Use for the agreed
period for not more than 30 (thirty) years.
2.
In the event that the period referred to in paragraph
(1) ends, Right to Use can be extended for the maximum period of 20 (twenty)
years as agreed with the land-right’s holder.
3.
In the event of the extended period referred to in
paragraph (2) ends, Right to Use may be renewed for a maximum period of 30
(thirty) years in accordance to the agreement with the land-right’s holder.
Elucidation:
Article 7 Paragraph (1)
The
agreement made in writing between the Foreigners and the land-right’s holder for
the purpose of providing legal certainty among Foreigners and the land-right’s
holder.
Article 8
The
extension and renewal referred to in Article 6 and Article 7 be implemented
to the extent that Foreigners still has a residence permit in Indonesia.
Article 9
The
agreement referred to in Article 7 shall be registered in the land-book and the
concerned land-right’s certificate.
Article 10
1.
When Foreigners or his/her heirs as Foreigners who have
a house built over the Right to Use or by agreement with the land-right’s
holder, who is no longer domiciled in Indonesia, within a period of one (1)
year shall release or transfer such rights upon the house and land to others
who meet the qualification.
2.
If within the period referred to in paragraph (1) the
right to the mentioned house and land have not been released or transferred
to another party who meet the qualification, then:
a.
the house be auctioned by the State, in case it built
on the land of Right to Use over the State Land;
b.
the house belongs to the concerned land-right holder,
in the event such house built over the land under the agreement referred to
in Article 4 paragraph (1) letter (b).
3.
The auction’s result referred to in paragraph (2)
letter (a) become the right of the former right-holder.
4.
Further provisions on the Foreigners or the heirs as the
foreigners who is no longer domiciled in Indonesia as referred to in
paragraph (1), regulated by the ministry regulation who held the government
affairs in immigration scope.
Elucidation:
Article
10 Paragraph (2) Letter (a)
The
auction’s result are given to the concerned Foreigner after deducting the
cost of the auction as well as goods or other costs that have been incurred.
Article
10 Paragraph (3)
What
is meant by "the former rights holder" is Foreigner or the
concerned heirs.
Article 11
Further
provisions on the procedures for granting, release, or transfer of right to
house or residential ownership by Foreigner regulated under the ministry
regulation / the head of government-affair-body in agrarian scope.
Article 12
At
the time of this Government Regulation comes into effect, the Government
Regulation No. 41 Year 1996 on the Ownership of Homes or Residential by
Foreigners Domiciled in Indonesia (Gazette The Republic of Indonesia Year
1996 Number 59, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia
Number 3644), revoked and declared as not applicable.
Article 13
This
Government Regulation comes into effect as of the date of its promulgation.
In
order to publicly informed, to order the promulgation of this Government
Regulation by posting it in the State Gazette of the Republic of Indonesia.
Stipulated
in Jakarta,
On
December 22, 2015 Date
PRESIDENT
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Signed.
JOKO
WIDODO
Promulgated
in Jakarta,
On
December 28th, 2015 Date
MINISTER
OF LAW AND HUMAN RIGHTS OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Signed.
YASONNA
H. LAOLY
GAZETTE
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA YEAR 2015 NUMBER 325
|