Skip to main content

Featured

20 May 2024: Legal Overview on Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), the "Citizen's Saving for Housing"

On 20 May 2024, Indonesia promulgated the Government Regulation Number 21 Year 2024 on the Amendment of Government Regulation Number 25 Year 2020 on the Implementation of Citizen's Saving for Housing (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat) , commonly called as the " Tapera " . Referring to its definition, in principle, Tapera is a saving, conducted periodically by the "Participant", that can be utilized only for financing the housing and/or can be returned along with its yield resulted after the one's participation is ended. As stipulated in Article 15 of the Tapera regulation, the "Saving" rate has been set at 3% (three percent) of the "Salary" or "Wage" towards the "Employee Participant" (0.5% by the Employer and 2.5% by the Employee), and of the "Income" towards the "Independent Worker...

Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 / Government Regulation Number 103 of 2015


PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 103 TAHUN 2015
TENTANG
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

(a).  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan untuk lebih memberikan kepastian hukum pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia, maka Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia perlu diganti;

(b).  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Mengingat:

1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);

3.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.     Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

2.     Rumah Tunggal adalah rumah yang mempunyai kaveling sendiri dan salah satu dinding bangunan tidak dibangun tepat pada batas kaveling.

3.     Satuan Rumah Susun yang selanjutnya disebut “Sarusun” adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Pasal 2

1.     Orang Asing dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai.

2.     Orang Asing yang dapat memiliki rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Orang Asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.     Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diwariskan.

4.     Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Orang Asing, ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

1.     Warga Negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan dengan Orang Asing dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya.

2.     Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan harta bersama yang dibuktikan dengan perjanjian pemisahan harta antara suami dan istri, yang dibuat dengan akta notaris.

Pasal 4

Rumah tempat tinggal atau hunian yang dapat dimiliki oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:

a. Rumah Tunggal di atas tanah:

1. Hak Pakai; atau

2. Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian pemberian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.

b. Sarusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai.

Pasal 5

Orang Asing diberikan Hak Pakai untuk Rumah Tunggal pembelian baru dan Hak Milik atas Sarusun di atas Hak Pakai, untuk Sarusun pembelian unit baru.

Pasal 6

1.     Rumah Tunggal yang diberikan di atas tanah Hak Pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf (a) angka 1, diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.

2.     Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

3.     Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.

Pasal 7

1.     Rumah Tunggal di atas tanah Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 diberikan Hak Pakai untuk jangka waktu yang disepakati tidak lebih lama dari 30 (tiga puluh) tahun.

  
2.     Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Hak Pakai dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

3.     Dalam hal jangka waktu perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Hak Pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai kesepakatan dengan pemegang hak atas tanah.

Penjelasan:

Pasal 7 Ayat (1)
Perjanjian dibuat secara tertulis antara Orang Asing dengan pemegang hak atas tanah dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum antara Orang Asing dengan pemegang hak atas tanah.


Pasal 8

Perpanjangan dan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan sepanjang Orang Asing masih memiliki izin tinggal di Indonesia.

Pasal 9

Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 wajib dicatat dalam buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.

Pasal 10

1.     Apabila Orang Asing atau ahli waris yang merupakan Orang Asing yang memiliki rumah yang dibangun di atas tanah Hak Pakai atau berdasarkan perjanjian dengan pemegang hak atas tanah tidak lagi berkedudukan di Indonesia, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak atas rumah dan tanahnya kepada pihak lain yang memenuhi syarat.

2.     Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hak atas rumah dan tanahnya tersebut belum dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat:

a.     rumah di lelang oleh Negara, dalam hal dibangun di atas tanah Hak Pakai atas tanah Negara;


b.    rumah menjadi milik pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, dalam hal rumah tersebut dibangun di atas tanah berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b.

3.     Hasil lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) menjadi hak dari bekas pemegang hak.


4.     Ketentuan lebih lanjut mengenai Orang Asing atau ahli waris yang merupakan orang asing yang tidak lagi berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keimigrasian.

Penjelasan:

Pasal 10 Ayat (2) Huruf (a)
Hasil pelelangan tersebut diberikan kepada Orang Asing yang bersangkutan setelah dikurangi dengan biaya lelang serta barang-barang atau ongkos-ongkos lain yang telah dikeluarkan.

Pasal 10 Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “bekas pemegang hak” adalah Orang Asing atau ahli waris yang bersangkutan.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh Orang Asing diatur dengan peraturan menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3644), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Desember 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Desember 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 325
GOVERNMENT REGULATION
OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 103 OF 2015
CONCERNING
THE OWNERSHIP OF HOMES OR RESIDENTIAL BY FOREIGNERS DOMICILED IN INDONESIA


BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,


Considering:

(a).  that in order to implement the provisions of Article 42 of Law No. 5 of 1960 Principle Regulation of the Agrarian, and to provide more legal certainty of homes or residential ownership by foreigners domiciled in Indonesia, the Government Regulation No. 41 of 1996 on The Ownership of Homes or Residential by Foreigners Domiciled in Indonesia needs to be replaced;


(b).  based on the considerations referred to in paragraph (a), it is necessary to stipulate The Government Regulation of The Ownership of Housing or Residential by Foreigners Domiciled in Indonesia.

 In a view of:

1.   Article 5 paragraph (2) of the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945;

2.   Law No. 5 of 1960 on the Principle Regulation of Agrarian (State Gazette Republic of Indonesia Year 1960 Number 104, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 2043);


3.   Law No. 6 of 2011 on Immigration (State Gazette of the Republic of Indonesia Year 2011 Number 52, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 5216).


HAS DECIDED:

To stipulate:
THE OWNERSHIP OF HOMES OR RESIDENTIAL BY FOREIGNERS DOMICILED IN INDONESIA.


Article 1

In this Government Regulation the meaning of:


1.     Foreigners Domiciled in Indonesia, hereinafter referred to as Foreigners is people who are not Indonesian citizen whose presence contributing the benefit, doing business, work, or invest in Indonesia.
  
2.     The Single House is a house that has its own plot and one of its building walls is not built right on the boundary of the plot.
  
3.     Flats Unit hereinafter referred to as “Sarusun” is a flats unit whose main purpose is separately used with the main function as residential and has the connecting infrastructure to a public road.


Article 2

1.     Foreigners can own a home for housing or residential with the Right to Use.

2.     Foreigner(s) who may have a housing or residential referred to in paragraph (1) is the Foreigners who possess the holder of a residence permit in Indonesia in accordance with the provisions of laws and regulations.
  
3.     In case of Foreigners’ passed away, housing or residential as referred to in paragraph (2) can be inherited.

4.     In case of an heir referred to in paragraph (3) is the Foreigner; the heir must have a residence permit in Indonesia in accordance with the provisions of the law and regulations.


Article 3

1.     Indonesian citizen who held the marriage with Foreigners may have the same right of land as well as the other Indonesian citizens.


2.     The right of land as referred to in paragraph (1), is not a combined-marriage-property which proved with the property-separation agreement made between husband and wife, which is made by notarial deed.

Article 4

Homes or residential that can be owned by Foreigners as referred to in Article 2 paragraph (1) is:

a. Single House over the soil surfaces:

1. Right to Use; or

2. Right to Use over the Right of Ownership which controlled is based on the agreement of granting the Right to Use over the Right of Ownership by the deed of Land Deed Officer.

b. Sarusun which built over plots of Right to Use land.



Article 5

Foreigners is granted a Right to Use for newly purchased-Single House and Right of Ownership to Sarusun over the Right to Use, for newly purchased Sarusun.

Article 6

1.   Single House granted over the land of Right to Use referred to in Article 4 letter (a) number 1, is given for a period of 30 (thirty) years.


2.   The Right to Use referred to in paragraph (1) may be extended for a period of 20 (twenty) years.

3.   In case of the extended period referred to in paragraph (2) ends, Right to Use can be renewed for a period of 30 (thirty) years.



Article 7

1.   Single House over the land of Right to Use over the Right of Ownership which controlled under the agreement as referred to in Article 4 letter (a) number (2) is given the Right to Use for the agreed period for not more than 30 (thirty) years.



2.   In the event that the period referred to in paragraph (1) ends, Right to Use can be extended for the maximum period of 20 (twenty) years as agreed with the land-right’s holder.


3.   In the event of the extended period referred to in paragraph (2) ends, Right to Use may be renewed for a maximum period of 30 (thirty) years in accordance to the agreement with the land-right’s holder.


Elucidation:

Article 7 Paragraph (1)
The agreement made in writing between the Foreigners and the land-right’s holder for the purpose of providing legal certainty among Foreigners and the land-right’s holder.
  
Article 8

The extension and renewal referred to in Article 6 and Article 7 be implemented to the extent that Foreigners still has a residence permit in Indonesia.


Article 9

The agreement referred to in Article 7 shall be registered in the land-book and the concerned land-right’s certificate.

Article 10

1.   When Foreigners or his/her heirs as Foreigners who have a house built over the Right to Use or by agreement with the land-right’s holder, who is no longer domiciled in Indonesia, within a period of one (1) year shall release or transfer such rights upon the house and land to others who meet the qualification.



2.   If within the period referred to in paragraph (1) the right to the mentioned house and land have not been released or transferred to another party who meet the qualification, then:


a.     the house be auctioned by the State, in case it built on the land of Right to Use over the State Land;

b.    the house belongs to the concerned land-right holder, in the event such house built over the land under the agreement referred to in Article 4 paragraph (1) letter (b).
  
3.   The auction’s result referred to in paragraph (2) letter (a) become the right of the former right-holder.

4.   Further provisions on the Foreigners or the heirs as the foreigners who is no longer domiciled in Indonesia as referred to in paragraph (1), regulated by the ministry regulation who held the government affairs in immigration scope.



Elucidation:

Article 10 Paragraph (2) Letter (a)
The auction’s result are given to the concerned Foreigner after deducting the cost of the auction as well as goods or other costs that have been incurred.


Article 10 Paragraph (3)
What is meant by "the former rights holder" is Foreigner or the concerned heirs.


Article 11

Further provisions on the procedures for granting, release, or transfer of right to house or residential ownership by Foreigner regulated under the ministry regulation / the head of government-affair-body in agrarian scope.


Article 12

At the time of this Government Regulation comes into effect, the Government Regulation No. 41 Year 1996 on the Ownership of Homes or Residential by Foreigners Domiciled in Indonesia (Gazette The Republic of Indonesia Year 1996 Number 59, Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Number 3644), revoked and declared as not applicable.

Article 13

This Government Regulation comes into effect as of the date of its promulgation.

In order to publicly informed, to order the promulgation of this Government Regulation by posting it in the State Gazette of the Republic of Indonesia.


Stipulated in Jakarta,
On December 22, 2015 Date
PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Signed.
JOKO WIDODO

Promulgated in Jakarta,
On December 28th, 2015 Date
MINISTER OF LAW AND HUMAN RIGHTS OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Signed.
YASONNA H. LAOLY

GAZETTE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA YEAR 2015 NUMBER 325