Skip to main content

Featured

20 May 2024: Legal Overview on Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), the "Citizen's Saving for Housing"

On 20 May 2024, Indonesia promulgated the Government Regulation Number 21 Year 2024 on the Amendment of Government Regulation Number 25 Year 2020 on the Implementation of Citizen's Saving for Housing (Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat) , commonly called as the " Tapera " . Referring to its definition, in principle, Tapera is a saving, conducted periodically by the "Participant", that can be utilized only for financing the housing and/or can be returned along with its yield resulted after the one's participation is ended. As stipulated in Article 15 of the Tapera regulation, the "Saving" rate has been set at 3% (three percent) of the "Salary" or "Wage" towards the "Employee Participant" (0.5% by the Employer and 2.5% by the Employee), and of the "Income" towards the "Independent Worker...

Tahap Ringkas Pendirian Perseroan Terbatas - Umum - Tertutup

Tahap ringkas (legalitas dasar) pendirian Perusahaan Terbatas (PT) - umum - tertutup - penanaman modal dalam negeri:
  • Akta Pendirian PT melalui Notaris
  1. Tentukan nama PT & cek ketersediaan nama itu di Kementerian Hukum & HAM
  2. Tentukan domisili PT dalam cakupan kotamadya / kabupaten (contoh: Jakarta Utara)
  3. Tentukan modal dasar & modal disetor
  4. Tentukan modal dasar itu terbagi dalam berapa saham & berapa nilai nominal tiap saham
  5. Tentukan Dewan Direksi & Dewan Komisaris (pendiri & pengurus PT)
  6. Saat awal, pendiri PT adalah pemegang saham, jadi tentukan jumlah saham tiap pemegang saham
  7. Tentukan hak, kewajiban & kewenangan pengurus PT, jika ada khusus yang mau diatur (dengan berpedoman pada UU)
  • Pengesahan Pendirian PT berdasarkan Keputusan Menteri Hukum & HAM
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan diketahui Kecamatan
  • Surat Keterangan Terdaftar Pajak & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kantor Pajak setempat
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Dan PT anda pun sudah berdiri, namun, untuk bidang usaha khusus / tertentu dibutuhkan legalitas / izin lebih lanjut. 

Popular Posts