Catatan:
Tiap
halaman perjanjian:
-
ditanda – tangan / paraf (cap jempol jika tidak bisa
tanda tangan) & stempel (jika PT)
-
tertulis judul, nomor, tanggal & para pihak
perjanjian
[Judul Perjanjian]
[Nomor Perjanjian]
Perjanjian
ini dibuat, disepakati dan ditanda-tangani oleh dan antara pihak berikut:
1
[jika
PT]
PT …, didirikan menurut hukum …, pemilik Tanda Daftar Perusahaan
/ Izin … Nomor … berdomisili di … diwakili oleh … selaku Direktur Utama,
selanjutnya disebut X.
[jika
perseorangan, harus umur min.21 tahun]
…,
warga negara …, lahir di … pada tanggal …, pemilik Kartu Tanda Penduduk /
Paspor / SIM … Nomor … berdomisili di …, dalam hal ini bertindak sebagai
pribadi, selanjutnya disebut X.
Dan
2
[jika
PT]
PT …, didirikan menurut hukum …, pemilik Tanda Daftar Perusahaan
/ Izin … Nomor … berdomisili di … diwakili oleh … selaku Direktur Utama,
selanjutnya disebut Y.
[jika
perseorangan, harus umur min.21 tahun]
…,
warga negara …, lahir di … pada tanggal …, pemilik Kartu Tanda Penduduk /
Paspor / SIM … Nomor … berdomisili di …, dalam hal ini bertindak sebagai
pribadi, selanjutnya disebut Y.
- X dan
Y bertindak secara bersama – sama selanjutnya disebut Para Pihak.
- X
atau Y bertindak secara masing – masing tersendiri selanjutnya disebut Pihak.
Para
Pihak terlebih dahulu menyatakan perihal berikut:
- [Hal – hal yang
ingin dinyatakan Para Pihak / latar belakang dan fakta terkait perjanjian
ini]
- …
Para
Pihak saling beriktikad baik, menyepakati dan mengikatkan diri untuk memenuhi
pasal berikut:
Pasal 1
[maksud
& tujuan kerja sama? X berbuat apa? Y berbuat apa?]
Pasal 2
[barang
/ jasa, benda / perbuatan yang halal yang diperjanjikan untuk dipenuhi ? nilai
/ harganya?]
Pasal 3
[cara /
metode pemenuhan Pasal 2 ? uang muka? syarat awal mulai apa? dari siapa ke
siapa? dari mana ke mana?]
Pasal 4
[kapan
waktu Pasal 3 ? syarat sebelumnya apa? dari kapan sampai kapan?]
Pasal 5
[ketentuan
/ kewajiban khusus X ?]
Pasal 6
[ketentuan
/ kewajiban khusus Y ?]
Pasal 7
[jika
Pasal 2 tidak sesuai / kurang sesuai? sanksinya apa & dari siapa? buktinya
apa & dari siapa?]
Pasal 8
[jika
Pasal 3 dilanggar / tidak dilakukan / kurang sempurna dilakukan? sanksinya apa?
buktinya apa?]
Pasal 9
[jika
Pasal 4 dilanggar / tidak dilakukan / telat dimulai / telat diselesaikan?
buktinya apa? & dari siapa?]
Pasal
10
[jika
apa dilanggar / tidak dipenuhi oleh siapa, maka apa sanksinya?]
Pasal
11
[apa
saja syarat perjanjian ini dikatakan sah telah selesai? atau berakhir /
diakhiri / putus?]
Pasal
12
[jaminan
– jaminan / asuransi / garansi?]
Pasal
13
[urutan
dokumen / berkas penting terkait perjanjian ini, dimulai dari yang paling utama
/ penting?]
Pasal
14
[alamat
korespondensi / kirim surat / kontak / telepon / faks. / email / rekening bank
terkait pemenuhan perjanjian ini]
Pasal
15
- Keadaan Memaksa
adalah keadaan diluar kemampuan Para Pihak untuk mengatasinya, antara lain
bencana alam, wabah penyakit, perang, kerusuhan, kebijakan pemerintah yang
berdampak langsung pada perjanjian ini.
- Jika terjadinya
Keadaan Memaksa, maka:
i.
Pihak yang mengalami wajib memberitahu kepada Pihak lainnya dalam 3 x 24 jam.
ii.
Pihak yang mengalami wajib memberikan bukti – bukti terjadinya Keadaan Memaksa.
iii.
Pihak yang mengalami wajib melakukan upaya – upaya untuk mengurangi kerugian
atau akibat – akibat.
iv.
perjanjian ini ditunda pelaksanaannya hingga Para Pihak menyatakan mulai lagi
secara tertulis.
v.
sanksi menurut perjanjian ini tidak berlaku bagi akibat terjadinya Keadaan
Memaksa.
Pasal
16
- Perjanjian ini
tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia
- Perjanjian ini
mengesampingkan berlakunya Pasal 1266 & 1267 Kitab Undang – Undang
Hukum Perdata
Pasal
17
Hal –
hal penting yang belum diatur atau perlu dirubah dalam perjanjian ini wajib
dituangkan dalam Addendum (Tambahan Perjanjian) atau Amandemen (Perubahan
Perjanjian) secara tertulis dan disepakati oleh Para Pihak.
Demikian
perjanjian ini telah dimengerti, disepakati dan ditanda-tangani secara sadar
sehat lahir batin oleh Para Pihak, rangkap dua, bermaterai cukup, memiliki
kekuatan hukum yang sama bagi masing – masing Para Pihak.
Jakarta,
..... 20 ...
Menyepakati,
X
Y
tanda
tangan & stempel
tanda tangan & stempel
atau
cap jempol jika tidak bisa tanda tangan
atau cap jempol jika tidak bisa tanda tangan
(Materai
Rp.6.000,-, untuk rangkap yang diserahkan ke
Y) (Materai
Rp.6.000,- untuk rangkap yang diserahkan ke X)
[Nama
Sah, Lengkap & Jelas]
[Nama Sah, Lengkap &
Jelas]
Saksi – Saksi,
1 [Nama Sah, Lengkap & Jelas]
2 [Nama Sah,
Lengkap & Jelas]