Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu
Yang
bertanda-tangan di bawah ini:
1. PT
…, didirikan menurut hukum …, pemilik Tanda Daftar Perusahaan / Izin … Nomor …
berdomisili di … diwakili oleh … selaku Direktur Utama, selanjutnya disebut ...
(Pemberi Kerja).
dan
[harus
umur min.21 tahun, di bawah umur tsb. ketentuan tersendiri]
2. …,
warga negara …, lahir di … pada tanggal …, pemilik Kartu Tanda Penduduk /
Paspor / SIM … Nomor … berdomisili di …, dalam hal ini bertindak sebagai
pribadi, selanjutnya disebut ... (Tenaga
Kerja).
Sebelumnya
Tenaga Kerja menyatakan perihal berikut:
- Tenaga
Kerja tidak pernah dihukum dengan ancaman penjara selama lebih dari 4 tahun.
Sebelumnya
Pemberi Kerja menyatakan perihal berikut:
- Pemberi Kerja memiliki kegiatan usaha yang halal dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pemberi
Kerja & Tenaga Kerja beriktikad baik dan bersepakat untuk mengikatkan diri
masing - masing dalam melaksanakan ketentuan berikut:
Pasal 1
Maksud
& Tujuan
Tenaga
Kerja melamar pekerjaan kepada Pemberi Kerja dan Pemberi Kerja memberikan
pekerjaan kepada Tenaga Kerja dengan ketentuan menurut perjanjian ini dan
peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 2
Pekerjaan
Pekerjaan
sebagaimana dimaksud Pasal 1 perjanjian ini adalah ....(judul jabatan/posisi
& ringkasan deskripsi kerja) dengan tugas dan tanggung jawab kerja
terlampir.
(untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, selayaknya sebatas
pekerjaan dengan sifat & jenis yang selesai dalam waktu
tertentu/sementara)
Pasal 3
Jangka
Waktu Tertentu
Jangka
waktu pelaksanaan pekerjaan menurut perjanjian ini adalah sejak tanggal ...
hingga tanggal...
(untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, selayaknya sebatas untuk
2 tahun, dan diperpanjang sebatas 1 tahun, dapat diperbaharui sejak 30 hari
setelah habis jangka waktu yang lama, untuk sebatas 2 tahun lagi)
Pasal 4
Gaji
Gaji
terkait pekerjaan menurut perjanjian ini diterimakan dari Pemberi Kerja
kepada Tenaga Kerja yaitu sebesar Rp. .... (...) untuk tiap bulannya/minggunya/harian diterimakan paling
lambat ... hari pada tiap bulannya/minggunya/harian,
yang termasuk/tidak termasuk Pajak
Penghasilan.
(Jika termasuk, maka Pemberi Kerja menyetorkan pajak tsb., jika
tidak termasuk, maka Tenaga Kerja membayarkan pajak tsb. pribadi)
Pasal 5
Lain -
Lain
a.
Tenaga Kerja wajib tunduk pada Peraturan Perusahaan Pemberi Kerja dan peraturan
perundangan yang berlaku.
b.
Pemberi Kerja akan menyediakan lingkungan kerja yang menunjang Tenaga Kerja
dalam melakukan pekerjaan.
c.
Perjanjian ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia
Demikian
perjanjian ini dibuat dan ditanda-tangani oleh Pemberi Kerja & Tenaga Kerja
dengan sadar sehat lahir & bathin tanpa paksaan dari pihak manapun dalam
rangkap dua bermaterai cukup masing - masing memiliki kekuatan hukum yang sama
bagi Pemberi Kerja & Tenaga Kerja.
Jakarta,
....
Menyepakati,
Pemberi
Kerja
Tenaga
Kerja
(Nama)
(Nama)